oleh

Ani Hasibuan Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kuasa hukum dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan, mengatakan kliennya mendapat panggilan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Senin (20/5).

Karena itu menurutnya, Ani Hasibuan kembali tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro jaya.

banner 336x280

Sejauh ini Ani Hasibuan telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Slamet menjelaskan, pada panggilan pertama Ani tidak dapat hadir karena kelelahan.

“Tanggal 20 (Mei) Ibu Ani dapat panggilan di MKEK untuk diperiksa juga,” jelas Slamet Hasan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dokter Ani Hasibuan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor terkait artikel yang menuliskan pernyataan bahwa 573 KPPS Pemilu 2019 gugur diduga disebabkan senyawa kimia pemusnah massal.

Slamet Hasan datang untuk menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memberitahukan kliennya tidak dapat datang memenuhi panggilan beserta menerangkan sebabnya.

Menurut Hasan, Ani Hasibuan diperiksa MKEK dalam kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan karena Ani bernaung di bawah organisasi itu.

“Hampir semua organisasi profesi itu punya dewan kehormatan, mau notaris, advokat, dokter, semua termasuk wartawan, wartawan punya PWI, di kedokteran namanya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran,” tandas Slamet.

“Kita menghormati kepolisian yang sudah memanggil dokter Ani dalam tahap penyidikan sebagai saksi. Tetapi, kita juga mendorong agar komite etik kedokteran ini juga diproses,” sambungnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan