oleh

DIREKTUR PT SPJ JADI TERSANGKA KASUS DERMAGA KAIMANA

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Maksud hati punya dermaga, tapi apa daya karena pengerjaan tidak beres, dermaga Kaimana, Papua Barat, tak dapat difungsikan, karena goyah.

Siaran pers Kejaksaan RI yang dikutip Jumat (7/9/2018) menyebutkan, dalam pembuatan dermaga, dilakukan penanaman tiang pancang agar dermaga kokoh. Namun pancang yang seharusnya ditanam sedalam 40 meter, pengembang justru menanam hanya sedalam 26 hingga 30 meter.

banner 336x280

Akibatnya, tiang pancang yang ditanam tidak seharusnya itu menyebkan dermaga Pelabuhan Laut Kaimana tidak dapat digunakan. Jika disandari kapal, dermaga itu terguncang keras. Kapal-kapal pun tidak dapat bersandar.

Proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Kaimana dikerjakan pada tahun anggaran 2010-2012. Proyek itu merupakan bagian dari pengembangan fasilitas pelabuhan laut tersebut.

Saat ini Kejaksaan RI menetapkan dua orang sebagai tersangka pada masalah itu. Keduanya adalah AK, Direktur PT Sakura Permai Jaya (PT SPJ), kontraktor pembangunan dermaga. Tersangka berikutnya adalah MCK, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana.

Penetapan AK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-133/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016. Sedangkan MCK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-132/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016.

Terkait masalah itu, Kejaksaan pun telah memeriksa dua saksi, yakni Willem Rumaseuw, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kaimana periode tahun 2013-2016, dan Wisnoe Wihandani, Kasubdit Perencanaan Fasilitas Pelabuhan pada Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Dirjen Perhubungan Laut.

Kepada penyidik Kejaksaan, Willem menerangkan hasil pemeriksaan oleh Tim Teknis Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Dirjen Perhubungan Laut Tahun 2014 yang menyatakan Dermaga Kaimana mengalami goyang sehingga, tidak dapat dioperasikan.

Sedangkan Wisnoe menerangkan terkait dengan survey revisi dalam rangka pembuatan detail enginering design Dermaga Kaimana yang kondisinya goyang sehingga tidak dapat dioperasikan.

Sejauh ini terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan dermaga Kaimana, Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 26 saksi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan