MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Peserta BPJS Kesehatan kini hanya boleh naik satu kelas rawat inap dari kelas sebelumnya. Aturan baru itu sesuai amanat
Berita Utama
MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Peserta BPJS Kesehatan kini hanya boleh naik satu kelas rawat inap dari kelas sebelumnya. Aturan baru itu sesuai amanat