“Saksi 02 Mengaku Takut karena Berstatus Terdakwa”,

oleh

Monitorkeadilan.com,Jakarta – Saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rahmadsyah Sitompul, mengaku sedikit takut saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Pasalnya ia tengah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena berupaya membongkar kecurangan di Pilkada Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, 2018. Selain itu ia juga berstatus tahanan kota. Baca juga: Saksi 02: Mereka Sampaikan, P3MD Berakhir kalau Pemerintahannya Berganti Awalnya, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah Rahmadsyah dalam kondisi takut untuk memberikan kesaksian. “Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu,” jawab Rahmadsyah. Palguna kemudian memastikan apakah Rahmadsyah mendapat ancaman terkait posisinya sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil pilpres. Rahmadsyah lantas memastikan dirinya tidak menerima ancaman. “Tidak ada,” ucapnya. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait, Teguh Samudra mengonfirmasi apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan. Baca juga: Saat Hakim MK Singgung Saksi yang Tampil Nyentrik Mengingat, Rahmadsyah berstatus tahanan kota. Rahmadsyah menuturkan dirinya hanya memberikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan. Selain itu, pemberitahuan itu juga tidak berisi soal posisinya sebagai saksi. “Saya izin untuk menemani orang tua yang sedang sakit di Jakarta,” kata Rahmadsyah.