Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen berhasil mengungkap kasus pencurian dalam tempo kurang dari 24 jam. Korban, seorang perempuan berinisial SAT (47), kehilangan sejumlah barang elektronik dari rumahnya di Kampung Paradoi, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen. Aksi kriminal ini berhasil dibongkar secara cepat oleh aparat kepolisian.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Waropen, AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda Elam Alex Pandori dalam konferensi pers di Ruang Wira Satya Adhipradana Sat Reskrim, Senin (30/06/2025) sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial YK alias Y, seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun yang tinggal di kampung yang sama dengan korban. Aksi pencurian dilakukan saat korban sedang berada di Jayapura pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Pelaku masuk melalui jendela kamar dengan tangan kosong, lalu mengambil uang tunai Rp150 ribu, dua unit speaker aktif merek Advance, serta satu unit TV Sharp,” ungkap Kapolres.
Barang-barang tersebut sempat disembunyikan di kamar tidur pelaku sebelum dijual ke saksi F. Satu unit speaker dan satu TV dijual keesokan harinya seharga total Rp750 ribu, dan sisa satu speaker lainnya dijual pada 23 Mei untuk membeli pulsa listrik.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu, 28 Juni 2025. Tak butuh waktu lama, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Iip.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
* 1 unit TV 40 inci merek Sharp
* 2 unit speaker aktif merek Advance
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Meskipun pelaku masih di bawah umur, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tak segan melaporkan segala bentuk tindak kriminal atau gangguan kamtibmas ke pihak kepolisian.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di Waropen,” pungkasnya.