oleh

TAK KUORUM, PENGESAHAN RUU PILKADA BATAL

banner 468x60

JAKARTA—Pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak tahun ini dipastikan akan menggunakan aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sebagaimana ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/08/24).

banner 336x280

Dia menjelaskan hal itu berkait erat dengan dibatalkannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada hari ini.

Karena RUU Pilkada tidak disahkan, maka aturan yang berlaku adalah putusan MK.

Pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada tahun ini adalah pada Selasa (27/08/24).

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang, dikutip dari Antara.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. (*)

banner 336x280