YAPEN — Dua orang yang diduga pelaku hipnotis dan seorang kaki tangannya ditangkap aparat Satreskrim Polres Kepulauan Yapen, Selasa, (28/05/2024).
Dalam keterangan, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede mengatakan, selain dua terduga penghipnotis diamankan pula seorang yang berperan menjual hasil dari aksi hipnosis tersebut.
Dikatakan, penipuan dengan modus hipnotis cukup meresahkan masyarakat di seputaran kota Serui.
Lebih jauh disebutkan, dua terduga pelaku hipnotis merupakan residivis asal luar Kota Serui.
“Tadi malam anggota kami menangkap dua pelaku di lokasi yang berbeda. Kedua pelaku tersebut berinisial AR (39) dan BU (46), yang keduanya merupakan residivis asal luar Kota Serui. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan hipnotis,” terang AKP Febry Valentino Pardede.
Sebelum ditangkap para pelaku menghipnotis tiga korban dan mengambil sejumlah barang berharga.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mendekati korban di tempat-tempat umum dan kemudian melakukan hipnotis untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
Kejahatan ini menyebabkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sering berada di tempat umum.
“Kedua pelaku beserta barang bukti lainnya kini telah diamankan di bagian penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Yapen. Penyidik akan melakukan pengembangan kasus ini serta proses hukum selanjutnya untuk memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa perhiasan, uang tunai, dan barang-barang berharga lainnya yang diduga hasil dari aksi hipnotis,” pungkasnya.
Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal. Ia mengingatkan agar tidak mudah percaya pada orang asing untuk menghindari menjadi korban penipuan hipnotis.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan langsung kepada aparat keamanan jika mengetahui adanya kejadian mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau di mana saja, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (***)