JAKARTA — Kasus tindakan penyiksaan yang terhadap Anggota KKB oleh 13 oknum prajurit dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya terus dilakukan penyidikan. Mereka terancam hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Komandan (Wadan) Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana. Ia mengatakan, hukuman itu sebagaimana diterapkan oleh Puspom III/Siliwangi yang menangani kasus tersebut.
“Pasal 351 (KUHP), kemudian pasal 170 (KUHP), dan pasal 103 KUHPM itu melawan perintah atasan,” kata EkaWijaya, Kamis (4/4).
Dan isi pasal yang ditujukan kepada 13 tersangka oknum prajurit tersebut adalah:
Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 170 KUHPTentang Pengeroyokan, pelaku yang secara bersama-sama dan terang- terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pasal 103 Ayat (1) KUHPMMiliter, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
“Dalam tugas operasional itu, pimpinan sudah memberikan ST jadi ada tolak ukurnya. (misal) Tidak boleh merekam tidak boleh ini itu rahasia artinya kan melanggar, jadi kita kenakan (Pasal 103 KUHPM),” jelasnya.
Ditambahkan Eka, bila ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka berasal dari golongan pangkat beragam mulai tamtama dan bintara. Mereka semua diproses nantinya sesuai dengan peran keterlibatan masing-masing.
“Masih berproses. Yang jelas tempatnya (kejadian TKP) di Papua dan penangananya karena sudah balik (pasukan) operasi jadi di Pomdam III,” pungkasnya. (***)
Komentar