JAKARTA — Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas DPR RI atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. MK ingin parliamentary threshold bisa diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Meski begitu, Gerindra juga memberikan catatan terkait putusan MK tersebut. “Kami menghormati putusan MK tersebut kalau memang ambang batas 4 persen harus diubah sebelum tahun 2029, ya kami akan (dukung) ubah,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.
Dia memandang perlu agar realistis. Menurut Habiburokhman, jumlah anggota DPR dalam satu partai harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan atau AKD. “Jumlah anggota DPR dari satu partai menurut saya minimal harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang saat ini jumlahnya ada 17,” tutur Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.
Dia tak sependapat jika format DPR RI sama seperti DPRD. Menurutnya, format penggabungan partai ke dalam satu fraksi jika diterapkan di DPR RI, tidaklah efektif.
“Format penggabungan partai menjadi satu fraksi seperti terjadi di DPRD terbukti tidak efektif, karena arahan pimpinan partai politik bisa berbeda satu sama lain,” ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Habiburokhman bilang AKD melaksanakan rapat dan agenda-agenda di parlemen. “Jangan sampai justru agenda kerja AKD terhambat karena anggotanya merangkap anggota AKD lain,” kata Habiburokhman. (***)
Komentar