oleh

PENGADILAN TOLAK PRAPERADILAN KASUS PORNO

banner 468x60

JAKARTA — Usaha tersangka FCN atau Siskaee melakukan gugatan praperadilan dalam kasus film porno ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dengan demikian, perkara tersebut akan dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya.

Atas putusan hakim tersebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai hukum.

banner 336x280

“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Menurut Hakim Sri Rejeki, semua persyaratan penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Dikatakan Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan ini ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

Kuasa hukum tersangka Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, dengan telah diputusnya praperadilan yang mereka ajukan, pihaknya ini akan fokus pada pokok perkara. (***)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan