WAMENA — Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Wamena mengamankan salah seorang penumpang di Bandar Udara Wamena yang kedapatan membawa minuman keras pabrikan, Jumat (02/02) siang.
Penumpang dari Jayapura dengan inisial DZN (24) tersebut diamankan ke Polsek karena kedapatan membawa Miras di dalam bagasi bawaaanya yang disembunyikan di dalam tas ransel warna hitam dan tas jinjing warna hitam.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang penumpang di Bandara Wamena karena kedapatan menyelundupkan minuman keras sebanyak 12 botol dengan merek King House.
“Penumpang tersebut bersama barang bukti minuman keras saat ini sudah diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran Miras dari yang diselundupkan dari Jayapura ke Wamena melalui jalur udara. (*)
Komentar