JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial AB (30). Dia ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.
Dalam akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, pelaku mengunggah konten video ujaran kebencian terkait meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
“(Pelaku) ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua,” sambungnya.
Lebih lanjut Jefri menjelaskan, pelaku AB ditangkap jajaran kepolisian pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, di daerah Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
“Dia (pelaku) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Selain menangkap tersangka, lanjut Jefri, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” tukasnya. (*)
Komentar