TOLIKARA — Anggota Sat Reskrim Polres Tolikara melaksanakan kegiatan olah TKP pasca terjadinya seorang anggota Propam Polres Bripda Muh. Sultan yang terkena anak panah bertempat di Jalan Kota Baru Distrik Karubaga Kab.Tolikara, Rabu, (13/12).
Kasat Reskrim Ipda Muh. Mirwan, S.Tr.K saat di konfirmasi menyatakan pelaksanaan olah TKP tersebut merupakan langkah Kepolisian terkait tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum yang tercantum pada pasal 160 KUHPidana Subsaidair penganiayaan pasal 351 KUHPidana.
“Dari hasil olah TKP tersebut telah diamankan beberapa alat dan barang yang digunakan oleh para pelaku diantaranya 1 Anak Panah, 1 Buah batu (yang digunakan untuk melempar anggota), 1 Buah batu (yang digunakan untuk memalang jalan), 1 Buah Kayu balok yang terbakar, 1 Buah ranting kayu dan 1 Buah Ban Mobil yang dibakar saat melakukan aksi pemalangan,” Terangnya.
Ia menuturkan bahwa alat dan barang yang di amankan tersebut akan dilakukan penyitaan serta akan dijadikan barang bukti pada saat proses persidangan untuk proses pembuktian tindak pidana dalam persidangan. (*)
Komentar