oleh

BAWASLU : TAK BOLEH KAMPANYE DI FASILITAS PEMERINTAH

banner 468x60

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau para pejabat negara yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk kantor Kementerian sebagai alat kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah.

banner 336x280

“Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu, tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu,” ungkap Rahmat Bagja, Kamis (7/12/2023).

Lebih lanjut Bagja mengatakan, pihak KPU sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait larangan kantor Kementerian dijadikan alat kampanye.

“Kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalau kantor pengadilan boleh nggak, nggak boleh jelas,” ucapnya.

Bagja mencontohkan fasilitas umum pemerintah yang boleh digunakan untuk berkampanye adalah Gelora Bung Karno (GBK). Dia menyatakan tidak ada larangan berkampanye di GBK.

“Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah, boleh nggak digunakan? Boleh, tapi kantor gubernur boleh nggak digunakan, tidak boleh, kantor gubernur nggak boleh. Kalau GBK silakan,” tukasnya. (*)

 

 

 

PEMERINTAH TAK SEPAKAT GUBERNUR DAERAH INI DITUNJUK PEWSIDEN

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengaku hingga kini pihaknya belum menerima naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur-wakil gubernur ditunjuk langsung presiden.

Lebih lanjut Tito mengungkapkan, nantinya akan mempertanyakan alasan terkait penunjukan gubernur-wakil gubernur DKJ oleh presiden jika mulai pembahasan.

“Kita belum menerima surat dari DPR berikut draf RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya, Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta,” jelas Tito Kamis (7/12/2023).

“Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada, kita ingin melihat alasannya apa,” sambungnya.

Tito menegaskan, sikap pemerintah terkait draft tersebut tidak setuju. Menurut dia, pemerintah tetap ingin Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada. Pasalnya, sistem ini sudah berlangsung lama dan pemerintah menghormati prinsip demokrasi.

“Posisi pemerintah sangat jelas, kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada,” terangnya. (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan