JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmad sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong YPM.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Ahmad dicecar mengenai alasan BPK melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dasar dan alasannya dilakukannya pemeriksaan PDTT di Papua Barat Daya yang salah satunya Kabupaten Sorong,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, YPM sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, YPM Pj Bupati Sorong,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Para pihak yang dijadikan tersangka pemberi suap di antaranya YPM, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong ES, dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong MS.
Sementara tersangka penerima suap antara lain Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat PLS, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat AH, dan Ketua Tim Pemeriksa DP. (*)
Komentar