JAKARTA — Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan tanggapannya atas penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Melalui kuasa hukumnya, SYL menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan penanganannya di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Tadi saya ini tanyakan ke beliau, kata beliau, ‘Pak Djamal, kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman-teman penyidik, jadi harus kita hormati’,” ujar pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Djamaluddin melanjutkan, kliennya menyebut bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri lebih profesional dalam mengusut kasus.
Oleh karenanya, mengenai kasus tersebut, SYL menyerahkan seluruhnya penanganan proses hukum kepada penyidik.
“Kan teman-teman penyidik pasti mereka lebih profesional, mereka tidak bisa kita lakukan kapasitasnya, kompetensinya. Jadi kita serahkan semuanya aja kepada penyidik’,” ucapnya.
“Beliau (SYL) menghormati apa yang menjadi kerja keras dari teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri, (SYL) memberikan pandangan seperti itu tadi terkait (penetapan Firli sebagai tersangka) itu,” jelasnya. (*)
Komentar