JAKARTA — Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K., buka suara terkait gugatan praperadilan Firli Bahuri tentang penetapan status tersangka. Gugatan praperadilan diajukan Firli usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K., mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya (tim hukum),” ungkap Kapolda Metro Jaya, Sabtu (25/11/23).
Irjen. Pol. Karyoto mengungkapkan bahwa tak masalah dengan gugatan praperadilan yang diajukan Firli, hal tersebut merupakan hak Firli untuk melawan status tersangkanya.
Diketahui bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., juga mengatakan penyidik menghormati langkah Firli Bahuri. Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut. (*)
Komentar