oleh

JUMAT CURHAT, POLRES MAMTENG SAMPAIKAN KALENDER KAMTIBMAS

banner 468x60

MAMBERAMO TENGAH — Melalui Anggota Sat Binmas, Personel melaksanakan kegiatan Jum’at curhat mengenai Kalender Kamtibmas Dengan sasaran Kepala Suku dan Tokoh Pemuda, Distrik Megambilis yang berada di perumahan Singgah di desa Kobakma, Jumat (17/11).

Bertempat di kediaman Jecksky Barusa selaku Kepala Suku Distrik Megambilis yang berada di perumahan singgah taria di Kobakma. Anggota Sat Binmas menyampaikan tujuan kegiatan yang dimaksud untuk mempererat silahturahmi antara masyarakat dengan Polri khususnya anggota Polres Mamberamo Tengah.

banner 336x280

Anggota Sat binmas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas untuk bersama-sama menjaga agar situasi di Kab. Mamberamo Tengah tetap kondusif khsusnya Desa Kobakma. Berhubungan dengan adanya kegiatan Syukuran KNPB anggota Sat Binmas juga menyampaikan agar masyarakat Distrik Megambilis tidak terlibat dalam kegiatan tersebut dan dapat membantu Anggota Polres Mamberamo Tengah menjaga keamanan keutuhan NKRI.

Adapun Tanggapan dan Tindak Lanjut dari Kepala Suku dan Tokoh Pemuda bahwa dirinya meminta bantuan Kepada pihak keamanan untuk mengamankan dan lebih tegas lagi dalam menindak oknum masyarakat yang menjadi virus atau otak kejahatan dalam kab. Mamteng.

“Selain itu, Saya Kepala Suku tidak mendukung dengan adanya acara ataupun syukuran KNPB karna, aturan, arah dan tujuan dalam organisasi tersebut sangat tidak jelas untuk kami orang papua. Saya ingin hidup tenang bersama masyarakat tanpa masalah yang merugikan satu sama lain,” Katanya.

Ia juga akan menghimbau untuk masyarakat saya khususnya Distrik Megambilis tidak ada yang boleh ikut serta dalam kegiatan syukuran tersebut. “Jika ada yang terlibat di kemudian hari terjadi hal yang merugikan oknum tersebut saya tidak akan membantunya,” Tegasnya.

Ia berharap kepada Polri bahwa dengan acara syukuran KNPB Kepala Suku meminta Agar setiap mobil ataupun motor yang baru masuk ke kab. Mamteng di periksa mengantisipasi mereka membawa miras atau barang-barang Terlarang lainnya. (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan