oleh

ISTRI CAPRES CAWAPRES BERHAK DAPAT PENGAWAL, INI REGULASINYA

banner 468x60

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024 akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari seusai penetapan Capres dan Cawapres Pilpres 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

banner 336x280

“Setelah ditetapkan calon presiden dan wakil presiden, maka secara melekat dilakukan keamanan dan pengamanan untuk masing-masing individu capres dan cawapres yang dilaksanakan oleh kepolisian,” ungkap Hasyim Asy’ari.

Regulasi pengamanan paslon capres-cawapres tercantum dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sejak 19 September 2018. Alasan diterbitkan aturan ini menimbang bahwa ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan capres-cawapres.

Selain itu, capres-cawapres perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional dan proporsional sejak ditetapkan dan diumumkan oleh KPU hingga terpilih.

“Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres itu.

Adapun bentuk pengamanan terhadap capres-cawapres berdasarkan Pasal 4 ayat (1) meliputi:

1. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
2. Istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
3. Kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
4. Tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
5. Makanan dan medis, dan.
6. Rute perjalanan yang dilewati calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Sedangkan pengawalan terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden menurut Pasal 4 ayat (2) meliputi:

1. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
2. Istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dan
3. Kendaraan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan