oleh

POLRES TOLIKARA SELESAIKAN KASUS ZINA DENGAN RETORATIF JUSTICE

banner 468x60

TOLIKARA — Bertempat di Mapolres Tolikara telah dilaksanakan Penyelesaian kasus perzinahan secara restoratif justice oleh satuan Binmas Polres Tolikara, Rabu(15/11).

Kasat Binmas Ipda Agustinus Kubia, S.E melalui KBO Binmas Aiptu Damsahar menjelaskan bahwa permasalahan perzinahan yang terjadi di Distrik Lionogoma tersebut telah diselesaikan secara restoratif justice sesuai dengan permintaan dari keluarga korban saudari DW.

banner 336x280

“Atas permintaan tersebut keluarga pelaku KK menerima apa yang menjadi permintaan dengan melakukan pembayaran denda adat berupa ternak babi sebanyak 20 ekor dan uang sebesar Rp. 74.000.000 (tujuh puluh empat juta) yang sekaligus dilakukan penandatanganan surat kesepakatan antar kedua belah pihak,” Ucapnya.

“Disela–sela penyelesaian masalah tersebut kami turut mengucapkan terimakasih kepada kedua belah pihak yang sudah mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tidak ada lagi masalah antara keluarga, semua sudah selesai dengan damai, Kepada pihak pelaku agar masalah ini tidak terulang kembali,” Tutup KBO Binmas Aiptu Damsahar. (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan