BIAK — Satres Narkoba Polres Biak Numfor menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri Biak).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada, Rabu (09/11/2023) kemarin.
Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto , S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Indra Prakoso, S. Tr.K., MH membenarkan bahwa telah diserahkan satu orang tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis Ganja kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Biak berinisial VK.
“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Biak dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Bapak Agustinus Hanung Widyatmaka, S.H., M.H.,” kata Kasat Narkoba.
Dia menjelaskan hasil penyidikan perkara untuk tersangka VK sudah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Pemberitahuan ( Tahap II ) berkas perkara Nomor : BP / 08 / VIII / 2023 / Narkoba, tanggal 23 Agustus 2023.
Selanjutnya tersangka diterima dalam keadaan sehat dan lengkap kemudian ditahan oleh JPU Biak. (*)
Komentar