JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa mendapatkan berbagai laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mahfud mengatakan bahwa dugaan kecurangan dalam tahapan Pemilu itu bisa benar terjadi atau sekadar manipulasi informasi.
Dia bahkan mengungkap kemungkinan kecurangan itu dilakukan oleh aparat.
“Bila itu sungguh-sungguh terjadi mungkin saja itu dilakukan oleh aparat tapi mungkin juga dilakukan oleh warga sipil biasa,” katanya dalam video press briefing, Senin (13/11/2023).
Di antara laporan yang diterima, terang Mahfud, yakni dugaan pemasangan baliho partai politik (parpol) oleh oknum tertentu, sebaliknya juga penurunan baliho parpol tertentu yang diduga dilakukan oleh aparat.
Tidak hanya itu, Mahfud juga menyebut adanya laporan yang masuk mengenai penurunan alat peraga sosialisasi calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu oleh aparat Satpol PP, maupun dugaan intimdasi oleh aparat terhadap aktivis maupun masyarakat sipil.
Cawapres pendamping Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan itu juga menyinggung soal dugaan oknum polisi yang mendatangi kantor DPC PDIP di Solo.
“Ada juga laporan sejumlah oknum polisi yang mendatangani kantor parpol tertentu yang diduga sebagai tindakan intimidasi,” terang Mahfud.
Secara kewilayahan, Mahfud menyebut laporan dugaan kecurangan itu terjadi di Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan daerah lain.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lalu berpesan agar masyarakat melaksanakan Pemilu dengan penuh kejujuran berdasarkan prinsip demokrasi yang berkeadaban.
Dia berpesan agar tidak ada kecurangan maupun tekanan atau pemihakan aparat kepada kelompok tertentu.
“Kita berharap Pemilu ini menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang baik dan berkah bagi Indonesia. Seusatu yang diperoleh secara tidak baik tak akan memberi berkah dan kebaikan,” ujarnya.
Pria yang pernah menjabat di tiga cabang kekuasaan ini lalu berpesan kepada aparat keamanan seperti TNI/Polri, ASN, birokrat, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sungguh-sungguh menjaga netralitas.
Dia menyinggung bahwa netralitas ASN, TNI/Polri diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu. (*)
Komentar