JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran calon
pasangan presiden dan calon wakil Presiden mulai Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon
Presiden dan Wakil Presiden dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran
dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Untuk proses pendaftaran pada 19 hingga 24 Oktober 2023, dibuka mulai pukul
08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir pada 25 Oktober 2023, pendaftaran
dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.
Pihak KPU membatasi 30 orang untuk masuk ke ruang pendaftaran. Sedangkan untuk
pengiring koalisi atau parpol pendaftar diperbolehkan masuk sebanyak 200 orang
di halaman KPU.
Seperti dilihat dari Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Rabu (18/10/2023),
berikut tata cara pendaftaran Capres-Cawapres:
1. Helpdesk berkomunikasi dengan LO Pasangan calon terkait persiapan
pendaftaran (paling lambat H-1 sebelum pendaftaran)
2. LO pasangan calon menginformasikan kehadiran dan daftar yang hadir (paling
lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran)
3. Helpdesk memastikan tidak terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon
yang mendaftar pada waktu bersamaan
4. LO dan Admin Silon datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check
kelengkapan dokumen dan menerima ID Card (paling lambat 2 jam sebelum
pendaftaran)
5. Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon hadir di kantor
KPU, menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran.
Pendukung menuju tenda yang disediakan
6. Protokoler menginformasikan kepada Helpdesk dan pimpinan terkait kehadiran
pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal
pasangan calon
7. Sekretaris Jenderal KPU menyambut pimpinan partai politik atau gabungan
partai politik pengusung dan bakal pasangan calon di ruang transit VIP serta
mendampingi memasuki ruangan pendaftaran
8. Ketua dan Anggota KPU menyambut rombongan pemimpin partai politik atau
gabungan partai politik pengusung bersama bakal pasangan calon
9. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu
10. Penyerahan naskah fisik dokumen pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden
11. Sambutan bakal calon Presiden dan sambutan Ketua KPU
12. Penyerahan cendera mata dan foto bersama. (*)
Komentar