JAKARTA — Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, dan Betty
Epsilon Idroos bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno
memimpin Konferensi Pers Tindak Lanjut KPU terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-
XXI/2023 dalam Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di Media Centre
KPU, Senin (16/10/2023).
Hasyim menyampaikan bahwa KPU menyikapi putusan MK ini dan akan mengkaji amar
putusan MK. KPU juga akan menyusun draft perubahan Peraturan KPU, serta
bersurat ke pemerintah dan DPR.
Sementara itu Idham menjelaskan bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu
taat dan patuh pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Pemilu maupun Putusan
MK.
Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan
dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, maka diberlakukan
ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu harus
meminta izin kepada Presiden dan surat permintaan izin tersebut disampaikan
kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen
persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden. (*)
Komentar