oleh

KPK SIAP LADENI GUGATAN MANTAN DIRUT PERTAMINA KAREN

banner 468x60

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya dalam
menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama
Pertamina Karen Agustiawan.

“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan (Karen Agustiawan) dimaksud,”
ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

banner 336x280

Ali menjelaskan, perihal penetapan status tersangka terhadap Karen Agustiawan
tentunya KPK tidak sembarangan. Pihaknya memiliki kecukupan bukti.

“Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai
prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” terangnya.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan praperadilan bukan tempat untuk melakukan uji
substansi perkara. Karenanya, KPK akan tetap melakukan penyidikan terhadap
Karen Agustiawan.

“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara,
karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan
adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama
Pertamina Karen Agustiawan.

Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas
alam cair.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan
atas nama tersebut diajukan pada hari Jumat (6/10/2023) lalu.

“Memang betul telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen
Agustiawan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 dan kemudian permohonan tersebut
ditujukan kepada KPK,” ungkap Djuyamto dalam keterangannya. (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan