oleh

DUGAAN PEMERASAN MENTAN SYL, BEGINI KATA MAHFUD MD

banner 468x60

JAKARTA — Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengaku
terus mengawasi perkembangan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Mahfud, sejauh ini Kemenko Polhukam tengah berkoordinasi dengan KPK
dan Polda Metro Jaya. Hal ini untuk memastikan penanganan kasus bisa berjalan
baik

banner 336x280

“Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya), agar
ini selesai dengan benar dan baik,” ujar Mahfud MD di Kantor Kementerian LHK,
Jakarta, Senin (9/10/2023).

Mahfud mengungkapkan, penanganan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL akan
sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan secara profesional.

“Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda, saya kira sudah ada prosedur-
prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan
dilalui secara profesional,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status
penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap
penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada
wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri menyampaikan, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut
berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag
Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin.

“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap
penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan
gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian
Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun
2023,” paparnya. (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan