JAKARTA — Sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap mantan Gubernur
Papua Lukas Enembe ditunda. Hal itu disebabkan terdakwa kasus suap dan
gratifikasi tersebut sedang menjalani rawat inap.
Sebelumnya Lukas dijadwalkan untuk hadir pada sidang pembacaan vonis kasus
suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua hari ini, Senin
(9/10/2023).
Pada awalnya Lukas dijadwalkan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tetapi, Lukas diketahui telah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat
(RSPAD) Gatot Soebroto sejak pekan lalu, Jumat (6/10/2023). Karena itu, dia
berhalangan hadir di persidangan.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama
pemeriksa persidangan, Majelis Hakim berpendapat permohonan dari Penuntut Umum
KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas
dihubungkan hasil pemeriksaan lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama
Lukas Enembe tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” tutur Ketua
Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin
(9/10/2023).
Sementara itu, Majelis Hakim turut memerintahkan agar penahanan Lukas harus
dibantarkan terhitung sejak 6 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Lukas dikabarkan jatuh dari kamar mandi dan tengah dilarikan ke
RSPAD Jakarta, Jumat (06/10/2023). (*)
Komentar