JAKARTA — Wali Kota Bima periode 2018-2023, M Luthfi, akhirnya ditetapkan
menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat daerah
tersebut meraup uang hasil rasuah sebesar miliaran rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Luthfi diduga menerima gratifikasi dalam
seluruh pengerjaan proyek pada Tahun Anggaran 2019-2020.
Adapun wali kota Bima itu diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.
“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-
orang kepercayaan MLI (inisial Lutfhi—red) termasuk anggota keluarganya,” ujar
Firli, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam
bentuk uang dari pihak lainnya dan Penyidik tentu terus lakukan pendalaman
lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Menurut Firly, Luthfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga
intinya.
Perbuatan korup itu dimulai tatkala Luthfi meminta dokumen berbagai proyek
yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Kemudian, Luthfi langsung memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun
berbagai proyek. (*)
Komentar