oleh

UU ASN DISAHKAN, RESMI ! TAK ADA PHK MASSAL UNTUK HONORER

banner 468x60

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi
disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10). Sidang dipimpin Wakil
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah
Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang
telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada
elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah,
kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait
yang turut mengawal RUU ASN.

banner 336x280

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran
terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk
penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta
orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah. “Berkat dukungan DPR, RUU
ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-
ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi
sejak awal,” ujar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka
tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman
dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,”
ujarnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu
opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan
Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak
boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas
menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun
akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD,
asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar
Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak
menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan