oleh

SAH ! ASRUL SANI JADI CALON HAKIM MK USULAN DPR

banner 468x60

JAKARTA — Rapat Pleno Komisi III DPR RI sah secara resmi memutuskan Arsul
Sani sebagai calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi
menggantikan Wahidudin Adams. Arsul Sani meraih suara mayoritas 9 Fraksi dari
tujuh calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengikuti Fit dan Proper
Test (Uji Kepatutan dan Kelayakan) di Komisi III DPR RI yang digelar sejak
Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat konferensi
pers usai Rapat Pleno Komisi III DPR RI Pengambilan Keputusan Calon Hakim
Konstitusi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI,
Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

banner 336x280

“Calon hakim yang kami lakukan uji kelayakan sejak kemarin pagi itu ada tujuh,
antara lain Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., Dr. Firdaus Dewilmar
S.H., M. Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi S.H., M. Hum., Prof Dr. Aidul Fitriciada
Azhari S.H, M.H., M. Hum., Prof. Dr. Abdul Latif S.H., M. Hum., Dr. Haridi
Hasan S.H., M.H., dan terakhir tadi Dr. H. Arsul Sani S.H., M.Si, Prm,” terang
Adies.

“Kemudian setelah ini tadi kami langsung mengadakan rapat pleno untuk
pengambilan keputusan mendengarkan pandangan masing-masing Fraksi terhadap
hasil uji kelayakan siapa-siapa saja nama-nama yang satu nama yang diusulkan
oleh Fraksi-Fraksi tersebut,” lanjut Adies.

Dari hasil rapat, terang Adies, tercatat seluruh Fraksi yaitu Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar),
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional
Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai
Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan
satu nama yaitu Arsul Sani.

“Jadi, dari 9 Fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Dr. Arsul Sani.
Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian
semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III
memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi
menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani,” ungkap
Adies. (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan