JAKARTA — Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan,
Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan usai
mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/09/2023).
“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi
kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi
Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Mendag.
Zulkifli menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah
ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya
memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi
bukan untuk transaksi.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak
boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh
untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima
uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,”
ujarnya.
Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap
sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan
data pribadi masyarakat.
“Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus
dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah
penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan
mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau
positive list. Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan
yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.
“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau
makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau
enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada
standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada
di dalam negeri atau offline,” kata Mendag.
Selanjutnya, Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi
barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar
AS.
“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk
memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya. (*)
Komentar