JAKARTA — Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk
dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9
Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar
di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September
sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja
Kementerian Agama,” sambungnya.
Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada
SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai
dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan
dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas
Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.
“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses
melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS
terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan
lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar
menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi
yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja
(bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%). “Pelamar
yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat
menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada
waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.
Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023,
sila klik Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama
Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan
dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan
seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data
yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman
https://sscasn.bkn.go.id.
“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan
bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama
dengan bobot nilai 50%,” tandasnya.
Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag
2023, sila klik Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama. (*)
Komentar