oleh

BAWASLU MINTA KPU PERJELAS ATURAN KAMPANYE

banner 468x60

JAKARTA — Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan
Kemendagri. Selain itu, ada pula tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan dua
Peraturan DKPP.

Dua rancangan Perbawaslu itu tentang Pengawasan Kampanye dan rancangan
Perbawaslu tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan
Suara Lainnya dalam Pemilu.

banner 336x280

“Kita menyetujui dua rancangan Perbawaslu tersebut dengan memperhatikam
beberapa catatan, masukan dan saran dari Anggota Komisi II,” kata Ketua Komisi
II, Ahmad Doli Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang mewakili Ketua Bawaslu menyatakan perlu
penjelasan detail mengenai batasan dalam hal kampanye yang diatur dalam PKPU.
“Perlu kami ingatkan perlu untuk memperjelas misalnya berapa batasan anggaran
untuk biaya transportasi atau makan dalam kampanye tersebut. Ini agar tidak
terjadi konflik tafsir,” jelasnya bersama tiga Anggota Bawaslu lain, yakni
Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenty.

Puadi sendiri menegaskan, perlu untuk tindakan yang diatur diperbolehkan dalam
kampanye, sehingga tak terjadi pelanggaran. “Jadi agar tidak masuk dalam norma
tindakan seperti politik uang. Kami meminta agar KPU bisa mendetailkan
definisi dalam PKPU Kampanye, sehingga Bawaslu bisa memisahkan dalam melakukan
pengawasan,” tutur Puadi dan Herwyn bersahutan.

Selain itu, DPR juga menyetujui tiga rancangan PKPU. Pertama, Perubahan PKPU
Kampanye. Kedua, rancangan PKPU Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden. Ketiga, rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS.

Dalam hal rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS,
Komisi II DPR sempat memberikan masukan mengenai penghitungan suara dengan
metode dua panel di tiap TPS yang diusulkan KPU. “Rasanya agak khawatir kalau
malah penghitungan dua panel di satu TPS yang kecil. Apalagi saat ini, sudah
ada perbaikan misalnya jumlah pemilih dalam satu TPS yang berkurang dari dulu
sekitar 800-an sekarang tinggal hanya 300 pemilih dalam satu TPS. Lalu, ada
tes kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu serta intensif yang naik.
Semoga hal ini tidak mengulang banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang
meninggal seperti Pemilu 2019 lalu,” ungkap Doli.

Herwyn pun memberikan komentar. Menurutnya, dengan satu Pengawas TPS di tiap
TPS, maka akan menyulitkan proses pengawasan penghitungan suaranya. “Jika dua
panel karena hanya satu Pengawas TPS, maka akan sulit melakukan pengawasan.
Kami menyarankan agar misalnya bisa menambah perekrutan tenaga pengawas ad hoc
agar bisa maksimal melakukan pengawasan penghitungan suara dua panel yang
diajukan KPU,” sebutnya.

Sedangkan dalam dua rancangan DKPP yang disetujui meliputi dua hal. Pertama,
rancangan Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli DKPP. Dan kedua, rancangan
Peraturan DKPP tentang Tata Naskah Dinas. (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *