JAKARTA, MONITORKEADILAN — Pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco City
di Pulau Rempang, Kepulauan Riau mendapat penolakan warga setempat hingga
berujung bentrok dengan aparat gabungan TNI-Polri menjadi perhatian Anggota
Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat.
Syahrul mengatakan, masyarakat melayu berduka dan kecewa imbas proyek
tersebut. Ia menegaskan warga Rempang terancam kehilangan sejarah dan kenangan
atas tanah leluhurnya akibat pengembangan kawasan industri dan investasi.
“Investasi itu seyogyanya bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa investasi untuk
perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
melindungi tumpah darah Indonesia,” kata Syahrul saat menyampaikan interupsi
dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Politisi dari Dapil Riau II ini, menegaskan bahwa konstitusi Indonesia juga
menjamin hak asasi manusia (HAM), termasuk masyarakat adat Rempang. Ia pun
mengingatkan janji Presiden Jokowi soal investasi dan nasib masyarakat
Indonesia.
Menurutnya, pada rapat kabinet 2019 lalu, Jokowi memerintahkan setiap
menterinya untuk melindungi keberlangsungan warga Indonesia di tengah kucuran
investasi asing.
“Presiden RI Bapak Joko Widodo berpesan kepada seluruh kabinetnya bahwa jika
ada izin konsesi dan di dalamnya ada masyarakat, maka pastikan masyarakat
terlindungi dan diberikan kepastian hukum. Jika perusahaan pemilik konsesi
tidak memperhatikannya, maka cabut izinnya, siapapun pemiliknya. Begitu
ungkapan Bapak Jokowi,” ungkit Syahrul.
Syahrul pun menyampaikan, masyarakat Rempang telah mendiami daerah tersebut
sejak ratusan tahun lamanya, sementara BP Batam yang dulunya bernama Otorita
Batam baru lahir era 1970 an dan mulai membangun Batam. “Dari sinilah lahir
istilah kampung tua yang diartikan sudah ada sebelum Otoritas Batam ada,
bahkan sebelum Indonesia merdeka,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi PKS ini pun memberikan 5 tuntutan kepada Presiden Jokowi
dan jajarannya untuk segera menuntaskan kisruh Rempang, hingga menunda
sementara proyek Rempang Eco City.
Kelima tuntutan tersebut yakni, pertama mengecam tindakan represif aparat dan
meminta semua aparat menahan diri. Kedua, meminta TNI/Polri usut tuntas
indikasi pelanggaran SOP. Ketiga, meminta pemerintah menjamin pengobatan bagi
masyarakat terluka korban tragedi ini.
Keempat, membebaskan masyarakat akibat bentrok ini dan menjamin mereka tidak
dianiaya sebagai indikasi pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan
humanis. Kelima, meminta pemerintah menghentikan sementara PSN Rempang Eco
City sebelum hak-hak masyarakat terdampak terpenuhi dengan memastikan akar
budaya dan wilayah adat mereka tidak hilang. (*)
Komentar