Jakarta, monitorkeadilan — Ketua KPU, Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yuliato Sudrajat, dan Parsadaan Harahap hadir dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan Teradu, Ahli serta saksi-saksi dan pihak terkait untuk perkara nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Mewakili Pihak Teradu, Hasyim menegaskan bahwa sesuai kewenangan, para Pengadu dalam pelaksanaan tahapan pencalonan secara khusus verifikasi administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu berwenang terbatas pada melakukan pengawasan atas pelaksanaan bukan pengawasan terhadap dokumen dan data persyaratan administrasi.
Hasyim pun menyampaikan argumentasi-argumentasi untuk membantah dalil-dalil aduan para pengadu. Hasyim menyampaikan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh para pengadu dalam hal pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon anggota DPR dan DPRD. Hal tersebut, kata Hasyim, dapat dibuktikan dengan telah diberikannya akses Silon kepada para Pengadu untuk melakukan pengawasan.
Terkhusus pemberian akses Silon kepada para pengadu, Hasyim menyampaikan KPU memberikan kesempatan kepada para pengadu dalam melaksanakan kewenangan yaitu pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD dengan memberikan kesempatan melihat langsung pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh para teradu.
Hasyim menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon Anggota DPR dan DPRD terdapat aturan-aturan yang harus dipedomani baik Pengadu dan Teradu.Namun, aturan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mempersulit atau membatasi pelaksanaan kewenangan pengawasan para pengadu. “Sebagaimana diketahui, bahwa dalam konteks melaksanakan kewenangan tentu terdapat aturan dan tata cara yang sifatnya menjadi “batasan” dan berlaku tidak hanya bagi para pengadu saja akan tetapi juga berlaku pula bagi para teradu,” tegas Hasyim.
Hasyim menyampaikan petitum para pengadu yakni memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP menolak dalil-dalil aduan para pengadu dan menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, menyatakan para teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, serta merehabilitasi nama baik para teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Turut hadir mengikuti jalannya sidang, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima,Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS), Andi Krisna, dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling serta jajaran Tenaga Ahli dan setjen KPU. (*)
Komentar