oleh

Baca ! Begini Strategi Hadapi PNS Tak Netral

banner 468x60

Semarang, monitorkeadilan — Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan strategi Pengawasan Bawaslu dalam menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Isu tersebut selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik, khususnya pada saat menjelang pelaksanaan, hingga berakhirnya pemilu, baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan pemerintah daerah (pilkada).

“Bawaslu membangun konektivitas sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan. (Itu) tertuang dalam beberapa kerja sama yang telah dilakukan,” katanya saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional dengan tema Menjaga Netralitas ASN Dari Politisasi Birokrasi yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, (31/8/2023).

banner 336x280

Dikatakan Puadi, dalam Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri.

“Bawaslu berhak melakukan pengkajian atas adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu atau UU Pemilihan, salah satunya dengan cara mengundang para pihak untuk diklarifikasi. Lalu Bawaslu merekomendasikan hasil pengkajian atau penanganannya kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan meneruskan kepada penyidik kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana pemilu atau pemilihan,” tuturnya.

Puadi menuturkan, pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang cukup ‘mengkhawatirkan’. Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran terus terjadi

“Mentalitas birokrasi kita yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal. Selain itu, pemilu atau pemilihan digunakan sebagai tukar guling untuk mendapat promosi jabatan,” tuturnya. (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *