MonitorKeadilan, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan dan penjualan ore nikel di wilayah konsesi PT. Antam UPBN Konawe Utara (Konut). Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Patris Yusrian Jaya menyatakan Ofan memilki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel nikel Antam. Meski sudah berstatus tersangka Ofan belum ditahan.
“Sekarang kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah kirimkan suratnya. Dia yang menandatangani kontrak dia juga yang menentukan klausul dalam KSO dan merekrut perusahaan-perusahaan penambang sebagai mitra,” jelas Patris di kantor Kajati Sultra, Kamis, 22 Juni 2023.
Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini bertambah. Sebelumnya Kejati Sultra juga telah menetapkan General Manager PT. Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto sebagai tersangka. Selain itu ada juga Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Ardiansyah serta pelaksana lapangan PT Lawu berinisial GAS yeng sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 4 tersangka ini, Kejati Sultra baru menahan GAS, Sementara tiga lainya masih akan diperiksa. Andi Ardiansyah dan Hendra Wijayanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat, 23 Juni 2023.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan tambang PT. Lawu, Windu Aji Sutanto pada Kamis kemarin. PT. Lawu merupakan perusahaan yang bermitra dengan Antam melalui skema kerjasama operasional (KSO). Dalam KSO ini PT. Lawu juga bermitra dengan 38 perusahaan tambang.
Windu menghadiri pemeriksaan, setelah dua kali tak menghadiri pemanggilan. Pengusaha asal kota Brebes itu diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Pemeriksaan juga dilakukan kepada YF dan JH selaku direktur dan pengawas lapangan PT Anandonia Mining Perkasa (AMP). Perusahaan ini diketahui merupakan rekanan kerjasama operasi (KSO) penambangan PT. Lawu.
Patris mengatakan, pemeriksaan terhadap Windu dilakukan untuk mengetahui apa dan bagaimana peran Windu dalam perkara ini. Patris tidak menampik, status Windu bisa ditingkatkan menjadi tersangka, jika ia diketahui memiliki andil dalam dugaan perkara korupsi ini.
“ Penyidik sedang menelusuri sejauh mana peranya. Sekarang masih menjadi konsumsi penyidikan setelah pemeriksaan juga terhadap saksi-saksi baru bisa disimpulkan,” ujar Patris pada awak media di kantor Kejati Sultra di bilangan jalan Ahmad Yani Kota Kendari.
Mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut pun menyatakan pihaknya sudah memeriksa 47 saksi dalam perkara ini, termasuk kontraktor dan syahbandar. Mereka dipanggil sebagai saksi, namun dalam prosesnya menurut Patris, statusnya bisa saja menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Modus korupsi tambang nikel di Sultra
Perkara dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023 lalu berkaitan dengan penambangan dan jual beli ore nikel di lahan PT. Antam di Bumi Oheo Konawe Utara seluas 22 hektar melalui KSO antara Antam dengan PT. Lawu dan Perusada Sultra. Dalam perjanjian KSO, PT. Lawu sedianya menjual ore nikel ke PT. Antam.
Tetapi, PT. Lawu bersama mitranya hanya menjualkan Sebagian kecil saja ore nikel ke Antam, sisanya dengan jumlah yang lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang atau penambang menyebutnya “dokter” perusahaan milik PT. KKP.
“Dokumen terbang ini hanya modus saja, penambangan illegal ini dijual ke smelter menggunakan dokumen palsu dari KKP dan perusahaan lainya,” ujar Patris.
Komentar