Monitor Keadilan.Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menggelontorkan tambahan anggaran bantalan sosial senilai Rp 24,17 triliun sebagai pengalihan beban biaya subsidi BBM. Di dalamnya terdapat bantuan langsung tunai (BLT).
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, BLT BBM mulai disalurkan ke masyarakat pada 1 September. Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 itu secara simbolis telah mulai digelontorkan sejak 31 Agustus 2022.
Berikut ini fakta-fakta tambahan bantalan sosial tersebut:
1. BLT BBM
Presiden Jokowi mulai membagikan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak atau BBM pada 31 Agustus 2022. Ditandai dengan pembagian melalui kantor pos di Jayapura, Papua.
Jokowi menyebut BLT BBM bakal diberikan kepada 20,6 juta penerima manfaat. Selain itu, Jokowi menyebut bakal ada BLT untuk 16 juta pekerja. Dengan adanya bantuan ini, Jokowi berharap konsumsi masyarakat bisa menjadi lebih baik.
“Hari ini kita kita telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan kepada masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp 150 ribu, jadi totalnya Rp 600 ribu,” kata Jokowi.
Bansos BBM ini akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia karena tidak semua daerah punya kantor bank, jika harus ditransfer langsung. Distribusi lewat PT Pos Indonesia juga bertujuan untuk percepatan penyaluran kepada para keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar.
BLT Rp 600 ribu itu ditujukan kepada kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 12,4 triliun rupiah.
2. Bantuan Subsidi Upah
Selain BLT BBM Selain itu, terdapat bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp 600 ribu yang ditujukan ke 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Adapun anggaran yang akan digelontorkan untuk subsidi gaji ini sebesar Rp 9,6 triliun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menilai basis data BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan dalam penyaluran BSU ini hanya akan menyulut kecemburuan antarpekerja. Sebab, syarat pekerja yang mendapatkan BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Pengalihan subsidi dari subsidi BBM ke rakyat kecil secara prinsip moral kami setuju, tapi butuh data yang akurat. Kalau data dari BPJS Ketenagakerjaan, ini terjadi kecemburuan di kalangan pekerja,” ujar Ristadi, Rabu, 31 Agustus 2022. “Kalau di luar itu berarti kondisinya kan belum baik, lebih memprihatinkan.”
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyatakan, sesuai namanya BSU diberikan sebagai bantuan bagi mereka yang bekerja dan menerima upah. “Kenapa? Karena sangat mungkin upah yang mereka terima sekarang tergerus dengan kenaikan harga barang, upah yang tadinya cukup, jadi tidak cukup, dikasih lah bantalan,” katanya.
3. Subsidi Transportasi
Terakhir, tambahan bantalan sosial juga diberikan dalam bentuk subsidi transportasi daerah. Adapun anggaran tersebut diambil dari pengalihan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dan ditujukan bagi pengemudi ojek dan nelayan, hingga perlindungan sosial tambahan lainnya. Nilai total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 2,17 triliun.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai tambahan anggaran bantalan sosial berupa bansos Rp 24,17 triliun untuk kompensasi kenaikan harga BBM subsidi terlalu kecil. Ia menyayangkan pemerintah hanya berfokus pada tambahan bansos untuk orang miskin atau 40 persen kelompok pengeluaran terbawah.
“Kelas menengah rentan yang jumlahnya 115 juta orang perlu dilindungi oleh dana kompensasi kenaikan harga BBM,” ujarnya saat dihubungi, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Hal senada disampaikan oleh pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat. Ia menganggap kebijakan pemerintah yang menggelontorkan tambahan bantalan sosial Rp 24,17 triliun terlalu kecil dan tak akan sebanding dengan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi kepada masyarakat.
“BLT diberikan ke keluarga miskin tidak antisipatif karena yang terdampak bukan masyarakat kecil saja, yang paling terdampak justru kelompok menengah yang akan menjadi kelompok miskin baru,” ujar dia.
Kebijakan BLT sebelumnya digulirkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat menjabat presiden pada tahun 2005. Program BLT diluncurkan saat ini merespons kenaikan harga BBM akibat lonjakan harga minyak dunia saat itu.
Berikutnya, program BLT dijalankan selama periode Oktober 2005 sampai Desember 2006 dengan target 19,2 juta keluarga miskin, sebagaimana mengacu pada Perintah Presiden Nomor 12 tahun 2005.
Saat itu, target utama dari program bantalan sosial dalam bentuk BLT adalah keluarga miskin dengan anak berusia antara 0 sampai 15 tahun, atau ibu yang sedang hamil. Dana tunai tersebut akan diberikan kepada keluarga pendaftar selama enam tahun.
Komentar