M0nitorkeadilan.com. Jakarta – Bendahara Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajarannya segera menangkap Ferdinand Hutahaean atas cuitannya yang dianggap telah menyebarkan ujaran berbau SARA.
“Saya sebagai bendahara PWNU DKI meminta polisi segera tangkap Ferdinand demi ketenangan bangsa,” ujar Taufik dalam keterangan yang dikutip Antara, Kamis, 6 Januari 2022.
Taufik yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD DKI mengungkapkan alasannya meminta Ferdinand segera ditangkap adalah untuk memberi pelajaran agar yang bersangkutan tidak bisa dibiarkan seenaknya mencuit mengenai ketuhanan.
Taufik menceritakan sejak kecil dirinya mengaji di kampung halamannya di Banten dan diajarkan bahwa tidak ada Tuhan lemah. Bahkan ini berlaku bagi semua agama.
“Dalam Islam itu saya meyakini bahwa Allah memiliki sifat Al-Qawiyyu (Maha Kuat), Al-Aziz (Maha Perkasa), Al Jabbar memiliki (Mutlak) Kegagahan,” katanya.
“Saya ini belajar sama kiai kampung. Jadi janganlah, buat kegaduhan yang bisa berujung benturan.”
Taufik menambahkan, pernyataan Ferdinand menyakiti dan merusak harmonisasi antarumat beragama.
“Kita ini kan harus selalu menjaga antar pemeluk agama agar tak menyakiti atau mencederai keyakinan masing-masing. Jadi, cuitan-cuitan di media sosial itu sangat disayangkan membuat gaduh. Jangan seperti itu,” katanya.
Terkait dengan adanya klarifikasi Ferdinand, dia menilai haknya untuk membela diri. Namun ada jejak digital sebagai bukti otentik tak bisa disangkal.
“Silakan membela diri. Haknya untuk klarifikasi. Kan, videonya meminta maaf. Sebagai umat Islam ya maafkan. Tapi, itu tidak untuk hukum yang harus berjalan dan harus ada efek jera,” ujar dia.
Seperti diketahui cuitan Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitternya menuai kontroversi. Cuitan itu berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.
Cuitan itu kini telah dihapus. Ferdinand juga memberi klarifikasi dan permohonan maaf atas cuitannya tersebut.
Ketua Umum KNPI Haris Pertama kemudian melaporkan cuitan Ferdinand Hutahaean itu ke Mabes Polri dengan tuduhan melanggar UU ITE dan penistaan agama.
Komentar