Monitorkeadilan.com, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan bakal ikut mengawasi dan memantau menerapan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) terbaru oleh penyedia jasa tes usai pemerintah menurunkan batas harga.
Agus menjelaskan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, Polri telah mengerahkan personel dari mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri hingga reserse kewilayahan untuk mengawasi hal tersebut.
“Iya, kami adatif terhadap kebijakan dan keputusan pemerintah. Jajaran Kepolisian Daerah dan Bareskrim monitor implementasinya di lapangan,” ujar Agus saat dihubungi pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tertinggi harga tes Covid-19 dengan metode real time (RT) PCR sebesar Rp 495 ribu di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali.
Untuk itu, Agus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan oknum yang menyediakan tes PCR di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Tentu, silakan lapor. Partisipasi masyarakat sebagai konsumen akan sangat membantu agar kebijakan pemerintah bisa terimplementasikan secara baik dan benar,” kata Agus.
Komentar