oleh

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Di Level 3 Belajar Tatap Muka Dibolehkan, Kapasitas 50 Persen

banner 468x60

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga Senin 23 Agustus mendatang.

Keputusan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (9/8/2021) malam, secara virtual.

banner 336x280

“Sesuai dengan arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus. Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun (tren Covid-19), maka yang di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu,” ujar Airlangga, dilansir dari portal Sekretariat Kabinet.

Cakupan kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebanyak 45 wilayah yang terdapat di 18 provinsi dengan risiko tinggi.

Penetapan wilayah dalam cakupan PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level Asesmen Situasi, juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk. “(Di luar Jawa-Bali) untuk (PPKM) Level 4 ada 45 kabupaten/kota, Level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4, kemudian di Level 2 ada 39 kabupaten/kota,” ungkap Menko Perekonomian.

Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, dilakukan perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Perubahan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali adalah, sektor industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.

Penyesuaian lainnya, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan, kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Khusus level 4 di luar Jawa-Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya, bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup lima hari dan tentu harus berbasis IOMKI dan dilakukan vaksinasi,” tegas Airlangga.

Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3, perubahan yang berlaku adalah, pertama kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka, dengan maksimal 50 persen kapasitas. Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.

Selain itu, restoran diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), maksimal 50 persen kapasitas.

Mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas.

Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah juga diperbolehkan, maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang. Semua kegiatan tersebut harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketentuan-ketentuan pembatasan kegiatan tersebut dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2021. Lebih lanjut Airlangga memaparkan bahwa sejalan dengan penerapan PPKM pemerintah juga terus meningkatkan sejumlah upaya dalam pengendalian dan penanganan pandemi, mulai dari percepatan vaksinasi, peningkatan upaya pelacakan dan pengetesan, pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan oksigen, hingga pembangunan sarana isolasi terpusat (isoter).

“Arahan Bapak Presiden bahwa beberapa hal terkait vaksinasi, testing-tracing, dan juga pembatasan mobilitas, isolasi terpusat, dan ketersediaan obat, ketersediaan oksigen, seluruhnya sudah dipersiapkan,” tandasnya. ***

Sumber: setkab.go.id

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan