oleh

Polisi Bantah Penangkapan Paksa Richard Lee, Ini Kronologi dan Alasannya

banner 468x60

Pihak kepolisian membantah telah melakukan penangkapan terhadap dokter Richard Lee. Bahkan polisi menyebut kabar penangkapan paksa sebagai hoax.

Polisi hanya menyebut istilah upaya paksa penangkapan yang harus dibedakan dengan penangkapan paksa.

banner 336x280

Namun Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, dilansir dari portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021 mengatakan, mendatangi kediaman Richard Lee pada Sabtu 11 Agustus 2021 sejak pukul 07.00 WIB.

“Namun, yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa,” tulis portal tersebut.

Rovan juga menegaskan, penangkapan Richard Lee tidak benar karena kasus pencemaran nama baik. Menurutnya penangkapan dilakukan karena Richard Lee diduga menghilangkan barang bukti.

“Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks,” kata Rovan.

Berawal dari dugaan sengketa antara Richard Lee dengan artis Kartika Putri, kepolisian menyita akun Instagram milik Richard Lee, setelah sang artis membuat laporan ke polisi.

Namun beberapa waktu lalu Richard Lee membuat unggahan di akun Instagramnya, padahal akun itu telah disita.

“Berdasarkan pada 6 agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan’ katanya,” papar Rovan.

Padahal seharusnya setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus 2021, seharusnya Richard Lee tidak lagi menggunakan akun media sosialnya tersebut, baik menambah maupun mengurangi.

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” lanjut Rovan.

Dengan begitu, penangkapan yang dilakukan terhadap Richard Lee disebabkan karena yang bersangkutan dianggap menghilangkan barang bukti berupa konten dalam akun Instagramnya yang telah disita polisi.

Terkait penangkapan paksa, Rovan mengatakan, yang terjadi adalah upaya paksa penangkapan karena Richard Lee tidak mau mengikuti penyidik yang hendak membawanya dari kediaman untuk diperiksa.

Rovan menegaskan, penangkapan Richard Lee tidak disebabkan laporan Kartika Putri meski pun Richard Lee diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi akibat laporan sang artis. Menurut Rovan hal itu harus dibedakan. Sebelumnya Kartika Putri melaporkan Richard Lee dengan pencemaran nama baik.

“Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks,” tandas Rovan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga mengatakan, kepolisian membantah menggunakan kekerasan saat menangkap Richard Lee. Seperti juga Rovan, Yusri mengatakan yang benar adalah upaya paksa yang sesuai prosedur.

Saat ini Richard Lee telah diamankan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan