oleh

Pengacara Tuding Penangkapan Richard Lee Tak Sesuai Aturan

banner 468x60

Pengacara dokter Richard Lee, Razman Arief Nasution, menyatakan polisi melakukan penangkapan terhadap kliennya itu tak sesuai aturan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang Sumatera Selatan, karena dugaan melakukan ilegal akses ke media sosial yang telah disita polisi.

banner 336x280

Razman mengatakan, Richard Lee dijemput paksa. Padahal menurutnya, prosedur itu dilakukan biasanya setelah seseorang beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

“Kepolisian harusnya panggil dia baik-baik. Datang (tangkap Richard) kami dampingi benar enggak? Kenapa dipaksa tangkap?” ucap Rizman, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kamis 12 Agustus 2021.

Razman juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Richard Lee. Pengacara itu menegaskan dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan tentang status Richard Lee yang ditetapkan tersangka. Razman juga mengaku tidak mendapatkan surat penangkapan dari polisi.

“Tiba-tiba menyebut surat tersangka dan membawa dr Richard Lee. Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima yang ini langsung dijadikan tersangka,” kata Razman saat live Instagram pada Rabu 11 Agustus 2021.

“Klien saya belum status tersangka. Kan belum ada pemberitahuan tersangka kepada saya atau kepada klien saya,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Richard Lee dilaporkan oleh artis Kartika Putri dengan penghinaan nama baik. Berdasarkan laporan itu polisi menyita akun Instagram dokter Richard Lee.

Namun seperti dituturkan Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, pada Jumat 6 Agustus 2021 Richard melakukan posting di akun yang disita dengan caption berbunyi ‘hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan’ dilansir dari portal milik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.

“Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis 12 Agustus 2021.

Terkait tudingan melakukan penangkapan paksa, Yusri Yunus juga membantah. Menurutnya saat dilakukan penangkapan karena Richard Lee tidak mau mengikuti penyidik yang hendak membawanya ke kepolisian, maka petugas melakukan upaya paksa penangkapan. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *