Belakangan ini ramai terjadi kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai orang lain untuk vaksinasi. Seorang warga Bekasi, Jawa Barat, NIK miliknya digunakan Warga Negara Asing bernama Lee In Wong pada 25 Juni 2021 lalu.
Warga Bekasi, Wasit Ridwan, gagal ikut vaksinasi Covid-19 lantaran NIK KTP-nya sudah digunakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong pada 25 Juni 2021 lalu.
Terbaru Sumarno, Selasa (3/8/2021), gagal divaksinasi karena NIK-nya dipakai warga lain, bernama Musa. Dari kasus ini, pemerintah bakal membenahi sistem yang ada untuk mencegah kasus serupa.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakhrulloh mengungkapkan, persoalan dugaan penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) KTP milik warga Bekasi, Wasit Ridwan.
Menurut informasi yang diterima Wasit, orang yang memakai NIK KTP miliknya untuk vaksinasi Covid-19 adalah warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
Penyalahgunaan NIK tersebut nantinya ditelusuri lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.
“Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di Dukcapil data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin,” tutur Zudan dalam siaran pers tertulisnya, di Jakarta, Rabu (3/8/2021).
“Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin,” sambungnya.
Karena itu, dalam mencegah kejadian serupa terulang, Kemendagri, Kemenkes, Kemenkominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom akan jalin kesepakatan.
Kesepakatan tersebut menyetujui bahwa untuk data vaksinasi Covid-19 harus bersumber dari NIK Dukcapil.
“Dan untuk itu tanggal 6 Agustus hari Jumat besok akan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan Pcare BPJS Kesehatan dan PeduliLindungi Kemenkominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil,” tandasnya. ***
Komentar