Para kepala daerah diimbau tidak ragu membatasi dan melarang kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Mendagri menegaskan, kebijakan pembatasan yang nantinya dikeluarkan daerah, akan didukung oleh pemerintah pusat serta berbagai instansi lain seperti TNI dan Polri.
Kekompakan forkopimda, kata Mendagri, menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pelaksanaan pembatasan kegiatan saat PPKM Darurat.
“Implementasi lapangan yang dirumuskan oleh kekompakan dari forkopimda itu menjadi kunci,” ujarnya.
Setidaknya, ada 13 instruksi yang diberikan oleh Mendagri kepada para kepala daerah provinsi di Pulau Jawa dan Bali terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
Mendagri menuturkan 13 instruksi itu di antaranya berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan, target tes COVID-19 tiap wilayah, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.
Berbagai arahan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali beserta para bupati dan wali kota di bawahnya.
Komentar