oleh

Begini Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Versi Satgas

banner 468x60

Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19.

 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito menjelaskan, surat edaran ini merupakan penjabaran dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

banner 336x280

“Ini semua demi keselamatan kita bersama,” kata Ganip dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Ganip menambahkan, maksud dari surat edaran tersebut adalah pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap orang pelaku perjalanan dalam negeri. Ini ditujukan untuk meningkatan protokol kesehatan guna terciptanya kehidupan produktifi yang aman dari COVID-19.

Sekaligus mencegah peningkatan penularan COVID-19. Termasuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat.

“Substansi pengaturan dalam surat edaran nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku perjalanan dalam negeri yang berisi ketentuan wajib yang dilaksanakan secara umum,” ujar dia.

Dalam SE tersebut, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M. Pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan pada penggunaan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.

“Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis. Kemudian tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan,” Ganip menerangkan.

Tidak diperbolehkan juga makan dan minum ketika melakukan perjalanan dibawah dua jam, kecuali untuk keperluan medis untuk minum obat.

Untuk perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum, walaupun hasil PCR negatif tapi bergejala tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Dan wajib melaksanakan tes diagnostik tes PCR dan isoman selama waktu tunggu,” dia menjelaskan.

Syarat vaksinasi pun diberlakukan untuk pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT- PCR atau rapid antigen.

Penumpang dengan ketentuan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan.

Untuk syarat pelaku perjalanan dengan moda udara, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan transportasi laut, dan darat, baik pribadi maupun umum juga wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan