oleh

Biadab! Sopir Angkot Tega Perkosa Nenek-nenek Tuna Netra

banner 468x60

JAKARTA, MONITORKEADILAN — Entah setan mana yang mempengaruhi MB. Pria berprofesi sopir angkutan kota itu tega memperkosa seorang nenek-nenek tuna netra berusia 60 tahun.

Saat ini MB telah diringkus aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten. Penangkapan terhadap MB karena telah memperkosa nenek-nenek tuna netra dilakukan pada Kamis 17 Juni 2021.

banner 336x280

Korban dan pelaku bertetangga di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perkosaan keji terhadap nenek-nenek tuna netra itu terjadi sekitar pukul 05.00 Wib, pagi hari.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, menerangkan kronologi perbuatan yang dilakukan MB.

Sekitar pukul 05.00 WIB, anak korban berinisial RS (28) meninggalkan rumah untuk keperluan membeli nasi uduk sebagai sarapan.

RS meninggalkan rumah dalam keadaan pintu setengah terbuka.

“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit. Kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar. Lalu melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya,” tutur Wahyu, seperti dilaporkan pmjnews.com, Minggu 20 Juni 2021.

Selain lemah karena usia, korban juga tuna netra, sehingga tidak dapat melakukan perlawanan berarti. Menurut Wahyu, keadaan-keadaan korban seperti itulah yang membuat MB leluasa melakukan perbuatan tidak terpuji.

Saat perkosaan masih berlangsung, RS mendadak pulang. Sebelumnya RS curiga saat melihat sepasang sandal yang asing di depan pintu.

RS buru-buru memeriksa keadaan rumah. Saat itu pula dia memergoki perbuatan MB. Sopir angkutan kota itu pun terkejut dan buru-buru kabur.

“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana, dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terang Wahyu.

Dengan perasaan remuk redam, RS segera melaporkan perbuatan MB kepada Ketua RT setempat.

Selanjutnya kebiadaban MB dilaporkan ke Polsek Mauk.

Mendapat laporan, aparat Polsek Mauk bertindak sigap mengamankan MB.

“Korbannya adalah nenek dengan kondisi tuna netra. Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mauk,” terang Wahyu.

Polisi akan menjerat MB dengan Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pungkas Kapolresta Tangerang. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *