Jakarta, monitorkeadilan — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah keras. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kepolisian Resor (Polres) diinstruksikan memberantas preman.
Dalam siaran pers pada Kamis 10 Juni 2021, Kapolri juga perintahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan seluruh Kapolda untuk tidak memberi ruang gerak sedikit pun kepada para preman yang kerap meresahkan masyarakat.
Kapolri juga tugaskan agar setiap penangkapan preman dirilis ke media massa sehingga diketahui masyarakat dan menimbulkan efek jera kepada para preman.
“Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme. Oknum dan preman segera bersihkan, tangkap dan tuntaskan,” tandas Listyo, ditulis oleh pmjnews.com.
Kapolri juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan hotline 110 saat mendapatkan aksi premanisme. Dikatakan, layanan itu dapat diakses masyarakat dalam 24 jam penuh.
“Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga,” kata Listyo lagi.
Perintah keras Kapolri berhubungan erat dengan telepon dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Jokowi berdialog dengan beberapa sopir kontainer di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara.
Kepada Presiden, para sopir kontainer mengungkap maraknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan para preman.
Mendengar pengaduan itu, Jokowi langsung menelpon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar masalah yang dihadapi para sopir segera diatasi.
Malam harinya, Kapolres Jakut Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada wartawan mengatakan telah menangkap dan memeriksa 24 orang yang diduga berhubungan erat dengan aksi pemalakan yang dialami para sopir kontainer, seperti yang diadukan ke Jokowi. ***
Komentar