oleh

Sekjen PBNU Nyatakan PPN Pendidikan Menjauh dari UUD 1945

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), hingga hari ini belum mengambil sikap tegas terkait rencana pemerintah menerapkan kebijakan PPN untuk sembako dan pendidikan.

Meski begitu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), HA Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa rencana Pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tidak tepat.

banner 336x280

Rencana Pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Helmy juga menyebut, PPN yang hendak diterapkan pada sembako dinilainya tidak berpihak pada kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.

“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Helmy, Jumat 11 Juni 2021, dikutip dari laman milik PBNU.

Menurutnya pemerintah tidak boleh menerapkan kebijakan yang menjauh dari spirit dan cita-cita luhur dalam UUD 1945.

Berikut lima poin penegasan Sekjen PBNU terkait rencana Pemerintah memungut pajak pendidikan:

1. Pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

2. Sebagai salah satu amanat luhur, Sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapapun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwukudnya Education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan.

3. Pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlalukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.

4. Sebagai dasar pengambilan keputusan Pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan “tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah” (kebijakan seorang leader harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat).

5. Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit & cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan