oleh

Reza Artamevia Diganjar 10 Bulan Penjara, Hakim : Terbukti Salahgunakan Narkoba

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Penyanyi Reza Artamevia dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba. Mantan istri Adjie Massaid itu diganjar hukuman 10 bulan penjara.

Vonis terhadap Reza Artamevia dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis 10 Juni 2021.

banner 336x280

Terhadap putusan hakim, Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan, menyatakan pikir-pikir.

“Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara,” tutur Majelis Hakim dalam persidangan, dikutip dari pmjnews.com.

Hakim juga memerintahkan agar Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Leiderman mengatakan, pihaknya menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada Reza Artamevia.

“Saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja,” katanya.

Sejak September 2020, Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berikutnya, dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia diamankan Kepolisian di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada September 2020.

Dalam penangkapan Reza Artamevia tersebut, polisi menggelandang barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Juga alat isap atau bong hingga korek api serta dompet.

Pada Kamis 29 April 2021, persidangan dengan agenda tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sempat ditunda.

Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Karena itu JPU minta Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 6 Mei 2021. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan